Kesiswaan MA Ell Firdaus Kedungreja 2021/2022

  PROGRAM KERJA WAKA BIDANG KESISWAAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh: Armiyatul Luqqoyyah, S. Sos. I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MADRASAH  ALIYAH  ELL FIRDAUS KEDUNGREJA

Alamat : Jalan Raya Kedungreja, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap Kode Pos 53263 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah  memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan dan penyusunan program kerja Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Tahun  Pelajaran  2021/2022.

Program kerja ini disusun berdasarkan berbagai acuan, pemikiran dan pengalaman pelaksanaan program kerja pada tahun pelajaran sebelumnya serta saran pendapat dan masukan berbagai elemen dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti:

1.      Instruksi tertulis / Edaran kepala Madrasah tentang tugas pokok Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan.

2.      Visi misi dan strategi yang hendak dicapai.

3.      Suara rekan Pembina OSIS dan rekan pengajar dan karyawan.

4.      Pengurus OSIS dan siswa MA Ell Firdaus Kedungreja.

5.      Pemikiran penyusun dalam rangka pelaksanaan dan tuntutan tugas dilandasi juklak dan juknis buku pedoman Pembina kesiswaan.

6.      Pengurus komite Madrasah.

Didasari keberadan siswa di Madrasah sebagai subjek dan pusat kegiatan yang kompleks maka pelaksanaan kegiatan bersifat skala prioritas yang penjadwalan kegiatannya disesuaikan anggaran, situasi dan  kondisi serta waktu akademik yang tersedia. Partisipasi aktif siswa lebih diarahkan kepada keseimbangan kemampuan akademik dan nonakademik sesuai minat dan bakatnya, sehingga siswa memiliki keuntungan ganda.

Dengan demikian diharapkan siswa yang berbakat dan kreatif, maupun siswa yang extrim pelanggaran tata tertib siswa terarahkan, terwadahi dan tersalurkan melalui pembinaan dan para Pembina OSIS dan pendidik diharapkan keberadaan Madrasah semakin maju dan Madrasah sebagai tempat pusat belajar. Semakin dipercaya semua pihak sehingga masyarakat memberi nilai yang makin meningkat serta terbentuk kepercayaan publik ke Madrasah yang akhirnya bermuara pada kesejahteraan warga atau keluarga besar MA Ell Firdaus Kedungreja.

Menyadari kekurangan-kekurangan penyusun dalam pembuatan program dan laporan hasil kegiatan ini, maka diharapkan dapat memberikan masukan saran dan kritik berbagai pihak demi penyempurnaan penyusun program-program serupa khusunya program kerja Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan di masa yang akan datang merupakan referensi yang amat berharga serta merupakan satu kekayaan yang tak ternilai yang kami nantikan.

Mudah-mudahan program kerja ini dapat dijadikan acuan dan gambaran kami dalam melaksanakan tugas pada Negara dan bangsa di dunia pendidikan sesuai tujuan pendidikan nasional khususnya di dengan visi dan misi MA Ell Firdaus Kedungreja sebagai tolak ukur keberhasilan kerja Madrasah, amiin..

Kedungreja,  12  Juli 2021

   Penyusun,

 

 

 

 

 

 

 



 

DAFTAR ISI

 

                                                                                                                                                

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................

A.    Latar Belakang .............................................................................................

B.     Dasar Hukum ...............................................................................................

C.     Maksud dan Tujuan .....................................................................................

 

BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN ..............................................................

A.    RENCANA KEGIATAN .............................................................................

I.        Garis-Garis Besar Program Kegiatan ...................................................

II.     Pendistribusian Rincian Kegiatan .........................................................

B.     PELAKSANAAN KEGIATAN ..................................................................

BAB III EVALUASI HASIL KEGIATAN .........................................................

A.    Laporan Kegiatan Kesiswaan 2018-2019 ....................................................

B.     Evaluasi Hasil Kegiatan ...............................................................................

BAB IV PENUTUP ...............................................................................................

A.    Kesimpulan

B.     Saran-Saran

LAMPIRAN-LAMPIRAN



 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber  Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing  adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan Sumber  Daya Manusia ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan Ilmu Pegetahuan Dan Teknologi (IPTEK) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara.

Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi peserta didik yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Peserta didik sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Ditengah pandemi covid 19 saat ini, program-program bidang kesiswaan tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang harus di patuhi seperti membiasakan mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker. 

 

B.     Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan pembinaan kesiswaan :

1.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi anak didik, dan pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselengggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan pasal 12 ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

2.    Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pasal 5 s.d pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.    Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan / atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.

 

C. Tujuan

  1. Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.

  2. Mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara maksimal, baik potensi akademik Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri peserta didik sehingga timbul kecakapan hdup (life skiill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.

  3. Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi dan hidup bermasyarakat

  4. Menumbuhkan daya tangkal pada diri peserta didik terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah

  5. Meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.

  6. Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni.

  7. Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.

  8. Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi peserta didik untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.

 



BAB II

 RUANG LINGKUP PEMBINAAN KESISWAAN

Dalam pembinaan kesiswaan kepala sekolah mempunyai peranan sentral, karena berfungsi sebagai manager yang mampu menggerakkan sumber daya manusia lainsecara optimal, serta penyediaan sarana prasarana yang memadai, di samping menciptakan suasana yang mendukung keberhasilan pembinaan kesiswaan. Oleh karena itu kepala sekolah menunjuk urusan Kesiswaan dan Pembina OSIS untuk membantu dalam merealisasikan pembinaan terebut. Pembina adalah guru yang di beri kepercayaan untuk membimbing menggerakkan serta mengatur program kegiatan. Oleh karena itu guru pembina dituntut memiliki kemampuan untuk dapat menumbuhkan motivasi dalam mengikuti program ekstrakurikuler. Orang tua siswa merupakan mitra kerja yang sangat diperlukan guna terlaksananya kegiatan ini, bahkan dari orang tua siswa diharapkan dapat pula memberikan bimbingan, khususnya pada saat siswa berada diluar kelas/sekolah., baik di masyarakat maupun di dalam keluarga. Partisipasi orang tua dan masyarakat merupakan pencerminan terwujudnya prinsip, yaitu bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Dalam mengoptimalkan pembinaan kesiswaan, terdapat 4 jalur pembinaan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu : 

  1. OSIM 

OSIM merupakan tempat atau wadah kehidupan berkelompok siswa dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Oleh karena itu OSIM sebagai suatu sistem yang ditandai beberapa ciri-ciri pokok, yaitu : 

a. Berorientasi pada tujuan 

b. Memeiliki susunan kehidupan kelompok 

c. Terkoordinir 

d. Berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu 

Pada umumnya tujuan pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif peserta didik untuk menjaga dan membina sekolah sebagai wiyata mandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kehidupan nasional, menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah sendiri. 

2. KEPEMIMPINAN 

Kepemimpinan sebagai salah satu fungsi managemen yang tidak lain merupakan suatu kiat atau wibawa seseorang yang mampu menggerakan orang lain, baik secara peorangan maupun kelompok di dalam suatu organisasi. Dilihat dari prosesnya kepemimpinan merupakan suatu proses mengarahkan, dipimpin dan mempengaruhi dalam memilih dan mencapai tujuan. Sementara kalau di tinjau dari tugas yang diemban, kepemimpinan adalah kemampuan guna mempengaruhi dan menggerakkan individu atau sekelompok orang untuk dapat melaksanakan perannya dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Keberhasilan kepemimpinan seseorang akan banyak ditentukan oleh sejauh mana penguasaan seorang pemimpin terhadap pencapaian proses dan tujuan yang dicapai. Sebagai indicator keberhasilan tersebut, maka dapat dilihat dari pencapaian keberhasilan unsure-unsur yang ada di dalamnya, seperti : 

a. Kesadaran terhadap pribadi dirinya, terhadap orang lain dan situasi yang ada disekitarnya. 

b. Kesadaran terhadap berbagai macam kesulitan yang diahadapi, persepasi dan kounikasi yang tepat.

c. Kelanturan dan fleksibilitas mental 

d. Kecakapan untuk memecahkan masalah 

e. Kemauan untuk mengambil tindakan 

f. Kemauan untuk bekerja. 

3. EKSTRAKURIKULER 

Ekstrakurikuler merupakan kegiatan di luar jam pelajaran dan pada waktu libur sekolah yang didilakukan di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. Ekstrakurikuler juga merupakan salah satu jalur dalam membina siswa yang bertujuan sebagai berikut : 

a. Untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, dalam arti memperkaya, mempertajam serta memperbaiki pengetahuian siswa yang berkaitan dengan mata pelajaran sesuai dengan program kurikulum yang ada. (terlampir)

b. Untuk melengkapi upaya pembinaan , pemantapan dan pembentukan nilai-nilai kepribadian siswa. (terlampir) 

c. Untuk mengembangkan bakat dan minat , kreatifitas serta ketrampilan siswa. Dari 4 (empat) jalur pembinaan di atas dapat kami gambarkan pada BAB III tentang teknis Pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada seluruh siswa.

 

 

BAB III 

POTRET KEGIATAN 

Kegiataan Pembinaan kesiswaan MA Ell Firdaus Kedungreja yang diawali dengan penerimaan siswa baru , yang kemudian dilanjutkan dengan pengenalan kondisi sekolah yang dikemas dengan kegiatan yang diberi nama Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Dalam kegiatan tersebut seluruh kegiatan yang sudah diprogramkan oleh pihak sekolah diperkenalkan kepada seluruh siswa terutama siswa baru., baik kegiatan yang sudah dilakukan dan atau yang akan ditawarkan pada setiap tahun pelajaran. Adapun kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dibagi menjadi 3 bagian, sebagai berikut: 

  1. KEORGANISASIAN 

Dalam upaya melatih dan meningkatkan wawasan tentang keorganisasian, maka dalam berbagai kesempatan para siswa dilibatkan untuk berperan serta pada kegiatan yang sudah diagendakan oleh sekolah, yang meliputi penyelenggarakan berbagai macam kepanitian hari-hari besar Nasional/Islam, seperti panitia Hari Kemerdekaan, Hari Kartini, Tahun Raru Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan lain-lain.

  1. KEPEMIMPINAN 

Berbagai kegiatan yang diagendakan oleh sekolah, guna mengoptimlakan kemampuan siswa yang berorientasi kepada kegiatan kepemimpinan, yang meliputi kepramukaan, IPNU, IPPNU, memimpin dzikir ba’da sholat duhur, Latihan Dasar Kepemimpinan (secara khusus untuk pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas) 

  1. PENGEMBANGAN DIRI 

Kegiatan yang berorientasi pada upaya pengembangan diri para siswa diprogramkan untuk dapat diikuti oleh para siswa. Adapun kegiatan tersebut, sebagai berikut :

  1. Keilmuan yang meliputi : 

  1. Pramuka 

  2. Peningkatan Prestasi Akademik 

  3. Bimbingan Membaca Al-Qur’an

  4. Bimbingan Tahfidz 5 Juz

  1. Bakat dan Minat yang meliputi :

  1. Olahraga 

  2. Seni hadroh

BAB IV

RINCIAN PELAKSANAAN KEGIATAN 

 

A.    RENCANA KEGIATAN

 

I.    Garis-Garis Besar Program Kegiatan

 

1. Kegiatan Utama

a.    Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS melaksanaan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib Madrasah.

b.   Membina dan melaksanakan koordinasi keamannan, kkebersihan, ketertiban, keindahan kerindangban dan kekeluargaan (6K).

c.   Memberikan pengarahan dan pemilihan pengurus OSIS, melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi.

d.   Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.

e.    Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon penerima beasiswa

f.     Melaksanakan pemillihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan diluar Madrasah.

g.   Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala

h.   Mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan kelas dan pengurus OSISi

i.     Mengghadiri rapat pertanggungjawaban  pengurus OSIS lama

j.     Melaksanakan pemilihan Pengurus OSIS

2.    Kegiatan Lainnya

a.    Menentukan bidang kegiatan

b.    Mengajukan usulan Pembina OSIS dan Pembina ekstrakurikuler

c.     Menghaadiri rapat-rapat pengurus OSIS

d.    Menghadiri siswa diberbagai event perlombaan baik latihan maupun kejuaraan.

e.     Penataan lingkungan melalui 5K

f.      Evaluasi seluruh kegiatan

II.   Pendistribusian Rincian Kegiatan

1. Kegiatan Awal Tahun

a. Menyusun program kerja,OSIS, Wakil kesiswaan dan para Pembina OSIS

b. Melaksanakan rapat koordinasi kesiswaan

c. Bersama wakil kepala  bidang kurikulum menyusun jadwal petugas upacara pengibaran bendera serta pembina upacara.

d. Rapat koordinasi, pembentukan panitia dan pelaksanaan MOS (Masa Orientasi Siswa) sesuai juklak dan juknis.

e.  Membina dan melaksanakan koordinasi 5K yakni keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan dan kekeluargaan.

f.   Mempublikasikan para Pembina, pelatih dan coordinator kesiswaan.

g.  Mengadakan latihan dasar kepemimpinan bagi siswa baru dan pengurus OSIS

h.  Pempublikasian pengurus OSIS

2. Kegiatan Harian

  1. Membina siswa untuk tetap disiplin dan patuh pada aturan yang berada di Madrasah baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.

  1. Membaca Asmaul Husna

  2. Mendata dan memberikan point nilai pelanggaran bagi siswa yang melangggar peraturan

  3. Mewakili guru piket jika yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal piket pimpinan.

  4. Melaksanakan piket pimpinan

3. Kegiatan Mingguan

  1. Mengawasi, mengontrol dan mengabsen pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler

  2. Melaksanakan pengibaran bendera tiap satu minggu sekali

  3. Pembinaan tentang perlunya siswa disiplin dan mentaati peraturan tata tertib Madrasah   

  1. Membinaan Osis dalam kegiatan  Mading

4. Kegiatan Bulanan

a.   Membimbing pengurus OSIS untuk melaksanakan berbagai kegiatan OSIS sesuai jadwal kegiatan seperti hari besar agama atau nasional

b.  Melaksanakan koordinasi dengan pengurus OSIS

c.  Bersama para Pembina dan petugas piket mengadakan razia.

d.  Melaksanakan rapat koordinasi dengan para Pembina.

5. Kegiatan Semester Ganjil

a.       MPLS

b.      Upacara Bendera

c.       Mengadakan clasmeeting dengan mata lomba wajib :

  Lomba membuat video tentang 5 M pencegahan covid 19.

  Lomba membaca Al Barzanji

   Lomba pidato

  • Lomba MC

  • Lomba Qiro’ah

d.      Pemilihan OSIS, IPNU, IPPNU dan Pramuka

e.       Latihan Pramuka

f.      Perkaderan/LDKS

6. Kegiatan semester Genap

a.       Menyiapkan dan melaksanakan perpisahan kelas XII

b.      Mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus OSIS dan para Pembina

c.       Mengadakan pesantren kilat

d.      Mengadakan clasmeeting dengan mata lomba wajib:

 Lomba Pidato Bahasa Indonesia

  • Lomba sepak bola Putra.

  Lomba membaca Al Barzanji

  • Karaoke/Menyanyi

e.       Upacara pengibaran bendera

f.       Peringatan Isra Mi’raj

g.      Peringatan maulid Nabi Muhammad saw

7. Kegiatan Akhir Tahun

a.       Menyiapkan dan menyusun kelompok kerja panitia siswa baru

b.      Memberikan SK kepala Madrasah pada panitia penerimaan siswa baru

c.       Menyiapkan dan menyusun kelompok kerja panitia MPLS

d.      Memberikan SK kepsek pada panitia MPLS

e.       Melaksanakan MPLS

f.       Laporan evaluasi Program

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Dengan kesungguhan hati dan senantiasa bertawakal kepada Allah SWT, mudah-mudahan berbagai langkah dan upaya yang telah kita programkan dalam mengoptimalkan pembinaan kepada seluruh siswa, senantiasa mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyelesaian program ini, dan sekaligus mohon kiranya saran dan masukan untuk lebih sempurnanya program pembinaan kesiswaan di masa yang akan datang. Amiin


Kedungreja,  12 juli 2021

Mengetahui,

Kepala Madrasah




(Yasin Habibi, S.Pd. I)

Wakamad Kesiswaan




(Armiyatul Luqqoyyah)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN



 

 

TATA TERTIB SISWA MA ELL FIRDAUS KEDUNGREJA

TAHUN PELAJARAN 2020-2021

 

A.    PENDAHULUAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam suatu institusi, lembaga atau organisasi dimanapun berada,selalu mengedepankan aturan main atau tata tertib. Tata Tertib tersebut diperlukan untuk mencapai Visi dan Misi institusi, lembaga atau Organisasi yang ingin dicapai bersama.

Demi tercapainya tujuan dan kelancaran pelaksanaan pendidikan di MA ELL Firdaus Kedungreja, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib Siswa di lingkungan MA Ell Firdaus Kedungreja. Tata Tertib tersebut mengikat Siswa MA ELL Firdaus Kedungreja artinya setiap siswa wajib mentaati dan menjunjung tinggi segala Peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan atau Kepala MA ELL Firdaus Kedungreja.

B.     DASAR PELAKSANAAN.

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  2. Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  3. Undang-Undang Nomor  :20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).

  4. Program Kerja, Visi dan Misi MA Ell Firdaus Kedungreja.

C.       TUJUAN

  1. Terciptanya suasana yang harmonis, tertib dan nyaman

  2. Menyamakan persepsi dan langkah pembinaan dalam rangka mencegah perilaku negatif siswa.

  3. Meningkatkan kinerja seluruh Keluarga Besar MA Ell Firdaus Kedungreja.

  4. Menumbuhkembangkan minat, sikap dan kepribadian siswa dalam melaksanakan KBM dan kewajibannya di sekolah

D.       TATA TERTIB UMUM

1.      Siswa mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan Guru, Karyawan, siswa lainnya dan atau orang lain yang ada di lingkungan sekolah yang sesuai dengan tata cara Islam.

  1. Siswa wajib berpakaian seragam Sekolah sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan oleh MA Ell Firdaus Kedungreja.

  2. Siswa wajib memiliki Kartu Pelajar MA Ell Firdaus Kedungreja.

  3. Siswa Wajib Mengikuti shalat Dzuhur berjama’ah di sekolah

E.       TATA TERTIB KHUSUS

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka siswa dilarang keras :

  1. membawa atau mengedarkan, menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.

  2. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

  3. Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah  atau di sekitar lingkungan Madrasah.

  4. Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)  atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.

  5. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.

  6. Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan Madrasah.

  7. Melakukan pemerasan, pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.

  8. Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil adalah orang tua/wali siswa/i.

  9. Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan madrasah.

  10. Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta  memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.

  11. Memanjangkan  rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab bagi siswi perempuan.

F.        TATA TERTIB DI SEKOLAH

 

I.          UPACARA BENDERA.

1.      Siswa wajib untuk mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan pada Hari Besar Nasional.

2.      Siswa sudah hadir dan siap di lapangan upacara 5  menit sebelum upacara dimulai.

3.      Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas Upacara wajib mengenakan perlengkapan Upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

4.      Siswa berbaris sesuai dengan angkatan/Kelas masing-masing dengan 1 (satu) Pemimpin Regu.

5.      Siswa wajib memakai seragam dan atribut lengkap sesuai aturan yang berlaku.

6.      Siswa yang terlambat mengikuti upacara dari awal, diwajibkan membuat barisan terpisah.

7.      Siswa mengikuti pelaksanaan upacara dengan tertib dan khidmat sampai seluruh proses upacara selesai.

II.        KEDATANGAN  DAN PERSIAPAN BELAJAR SISWA

 

1.      Siswa sudah berada di  lingkungan madrasah 5 (lima) menit sebelum bel masuk.

2.      Siswa masuk ke dalam kelas pukul 07.00 WIT setiap harinya dan pulang pukul 13.30 WIT, kecuali hari Jum’at pulang setelah melaksanakan shalat Jum’at bagi siswa.

3.      Siswa yang datang terlambat akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Siswa wajib Tadarus AL-QUR’AN dan berdo’a sebelum jam pertama dimulai (07.00 – 07.15 WIB) yang dipandu oleh Guru Mata Pelajaran/Ketua Kelas.

5.      Siswa wajib mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

III.     SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM ) BERLANGSUNG.

1.      Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama pelajaran berlangsung.

2.      Siswa dilarang membawa makanan atau minuman, makan atau minum di dalam ruangan kelas.

3.      Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran selesai.

4.      Siswa yang terlambat masuk kelas pada saat pergantian jam pelajaran dikenakan sanksi oleh guru mata pelajaran yang berlangsung.

5.      Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru yang mengajar

6.      Siswa yang meninggalkan Madrah pada saat jam pelajaran karena sesuatu hal, harus meminta izin kepada Pegawai di Kantor

7.      Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Berlangsung dilarang mengaktifkan alat-alat komunikasi.

8.      Disetiap akhir pelajaran, siswa mengemasi dan merapikan dan tidak boleh meninggalkan perlengkapan belajar di dalam kelas serta membaca do’a bersama-sama yang dipimpin oleh ketua kelas.

9.      Seluruh siswa diwajibkan untuk menjaga kebersihan ruang kelas.

IV.     WAKTU ISTIRAHAT

1.      Siswa harus menggunakan waktu istirahat dengan baik di luar kelas

2.      Siswa wajib kembali ke kelas segera setelah waktu istirahat selesai.

 

V.        TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU IZIN

1.      Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari orang tua/wali baik lisan maupun tulisan

2.      Siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti pelajaran karena ada sesuatu hal, harus meminta izin kepada wali kelas dan guru yang mengajar pada saat itu.

3.      Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi pelajaran/tugas yang tidak dapat diikutinya kepada guru yang bersangkutan.

VI.     PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER

1.      Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setiap hari Jum’at yang diatur sesuai jadwal.

2.      Siswa wajib memilih atau dipilihkan salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan di MA Ell Firdaus Kedungreja.

3.      Ekstrakurikuler yang diwajibkan di MA Ell Firdaus Kedungreja yaitu ; Pramuka, IPNU IPPNU, Keputrian.

4.      Siswa wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan  ekstrakurikuler yang  dipilih atau dipilihkan.

5.      Untuk menghindari penumpukan keanggotaan disalah satu ekstrakurikuler tertentu, maka dibuatkan aturan main yaitu dengan sistem kuota masing-masing 25% untuk ekstrakurikuler wajib.

6.      Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler agar diarahkan pada pembentukan karakter siswa.

7.      Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler  agar dilakukan dengan  baik dan disiplin serta dijauhkan dari perpeloncoaan dan budaya kekerasan.

8.      Ekstrakurikuler  Wajib dan pilihan yang diakui keberadaannya di MA Ell Firdaus Kedungreja: Pramuka, Tahfiz,  Karya Ilmiah Remaja ( KIR), Keputrian, IPNU IPPNU.

VII.  TATA CARA BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN

Penggunaan Seragam Sekolah di MA Ell Firdaus Kedungreja diatur sebagai  berikut :

1.      Hari Senin dan Selasa berpakaian celana/rok Abu-abu dan baju putih, serta baju harus stel dalam (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang serta Kerudung warna putih (bagi siswi).

2.      Hari Rabu dan Kamis berpakaian  Batik serta Kerudung warna PUTIH (bagi siswi).

3.      Hari Jum’at dan Sabtu berpakaian Pramuka serta baju harus stel dalam (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang

4.      Seluruh siswa dan siswi wajib memakai sepatu dan kaos kaki

5.      Tidak diperkenankan memakai celana model jahitan Loreng atau Pensil (bagi siswa)

6.      Seluruh siswi wajib memakai baju lengan panjang dan harus menutup pantat

7.      Siswa tidak diperkenankan mencukur Jabri dan menyisir rambut  ala gaul

 

VIII.         KREDIT POINT BAGI SETIAP PELANGGARAN

 

Setiap pelanggaran akan diberi sanksi berupa Kredit Point. Dan besarnya kredit point dari setiap pelanggaran dibawah ini adalah sebagai berikut:

 

No

Jenis Pelanggaran

Point

Ket

1

Terlambat masuk kelas kurang dari 5 menit

2


2

Meninggalkan sekolah tanpa keterangan

4


3

Mengaktifkan HP selama KBM

3


4

Meninggalkan sekolah (bolos)

4


5

Tidak melaksanakan shalat dzuhur berjama’ah di sekolah

4


6

Tidak mengikuti Upacara Bendera

2


7

Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilih atau yang dipilihkan

3


8

Terlambat mengikuti Upacara Bendera

1


9

Menggunakan tatto dan gambar-gambar serta  memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer

4


10

Melakukan pemerasan, pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.

4


11

Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan Madrasah.

2


12

Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.

4


13

Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)  atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.

4


14

Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam.

6


15

Membawa rokok atau merokok di lingkungan Madrasah  atau di sekitar lingkungan Madrasah.

6


16


4



Jumlah



IX.     SANKSI-SANKSI

Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai berikut :

1.      Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.

2.      Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Materai

3.      Surat Peringatan (SP)  3 jika point pelanggaran mencapai point 90 :  Orang tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Segel / materai atau dikeluarkan dari madrasah jika point mencapai 100.

4.      Siswa akan dikeluarkan dari MA Muhammadiyah Kota Bima dan diserahkan  kepada orang tua/Wali apabila Siswa:

 

a.       Melanggar Surat Peringatan (SP) 3.

b.      Melakukan provokasi sehingga menyebabkan tawuran massal.

c.       Melawan Guru atau Karyawan MA Muhammadiyah Kota Bima secara fisik.

d.      Membawa atau mengedarkan, menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.

e.       Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api.

 

Kedungreja, 12 Juli  2020

Mengetahui,

Kepala Madrasah




(Yasin Habibi, SPd.I


Wakamad Kesiswaan




(Armiyatul Luqqoyyah, S.sos.I)


 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar